SUMENEP, (News Madura) — Surat telegram nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal (25/6) lalu tentang Maklumat Kapolri dalam upaya mendukung kebijakan new normal disebutkan tentang pencabutan larangan berkerumun. Namun, upaya itu rupanya tidak berlaku di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebab, kebijakan Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencabutan maklumat larangan berkerumun itu hanya berlaku untuk wilayah zona hijau dari sebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Berhubung Sumenep ini zona merah, jadi tidak berlaku itu,” ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman. Senin (13/7/2020).
Apabila kebijakan tersebut diberlakukan, maka dinilai akan memberikan dampak yang tinggi pada penyebaran Covid-19 di kabupaten ujung timur Pulau Madura. Sebab, hingga saat ini, khusus kecamatan di wilayah daratan sudah berada di zona merah.
“Kita harus saling menjaga lah karena penyebaran Covid-19 masih banyak di Sumenep,” bebernya.
Tidak hanya itu, Korp Bhayangkara Kota Keris juga siap memberi sanksi tegas kepada masyarakat yang masih ngeyel berkerumun dan tidak memenuhi aturan.
“Itu jelas, setiap malam Sabtu dan Minggu kita adakan jam malam pembubaran massa yang masih berkerumun,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya persoalan tersebut, Darman berjanji akan menjalin kerja sama lintas sektoral di Sumenep.
“Kami minta masyarakat juga turut serta berperan dalam memahami kondisi seperti ini, karena penyebaran Covid-19 masih banyak di Sumenep” harapnya.
Di samping itu, selama masa pandemi Covid-19 berlangsung ia juga menegaskan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian. “Misalnya perayaan pesta nikah. Akad nikahnya pun harusnya juga terbatas,” tandasnya. (kid/red)
Komentar