SUMENEP, (News Madura) — Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa memastikan kapan penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih dalam Pemlihan Umum tahun 2019.
Divisi Hukum KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama menyampaikan, sampai saat ini KPU Sumenep, masih menunggu surat edaran resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU Republik Indonesia (RI).
“Kita mendapat surat dari ketua KPU RI surat edaran 986 terkait dengan penetapan pleno kemarin yang ditunda, karena isi dari pada surat edaran tersebut menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, jadi kita diminta untuk menunggu surat tersebut dikeluarkan oleh MK terus diberikan kepada KPU RI baru nanti kalau sudah ada surat itu baru KPU Provinsi dan Kabupaten bisa menetapkan Caleg terpilih,” terangnya. Senin (8/7/2019).
Sementara itu, sesuai informasi yang beredar, KPU Sumenep rencana akan menetapkan Caleg terpilih pada Kamis, (4/7/2019), namun sesuai surat edaran KPU RI meminta penetapan ditunda.
“Berhubung ada surat edaran tersebut dari KPU RI, yang intinya meminta untuk menunda penetapan Caleg, karena masih ada beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur yang bersengketa Calegnya di MK,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI dan Provinsi untuk menetapkan Caleg terpilih. “Jadi kita masih menunggu surat edaran lagi dari KPU RI, itu semuanya se-Indonesia,” tandasnya. [imam/jie]
Artikel di atas telah terbit di newsindonesia.co.id dengan judul : Penetapan Caleg Terpilih 2019, KPU Sumenep Masih Tunggu Surat dari MK
Komentar